Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa sejumlah daerah yang menggelar salat Idulfitri 1446 Hijriah pagi ini memiliki hak asasi untuk melakukannya. Meskipun demikian, Nasaruddin menegaskan bahwa dalam kondisi minus 3 derajat, tidak mungkin melihat bulan, baik dengan menggunakan alat canggih sekalipun. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri Gema Takbir Akbar Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Minggu (30/3/2025).
Imbauan Menag:
-
Salat Idulfitri bersifat sunah, sementara persatuan umat Islam di Indonesia merupakan hal yang wajib.
-
Nasaruddin mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai Idulfitri sebagai simbol toleransi dan keutamaan bersama.
-
Meskipun beberapa daerah merayakan Idulfitri lebih awal, ia menegaskan bahwa tidak bisa dicegah karena negara Indonesia menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Penjelasan Terkait:
-
Batas Waktu Resmi: Pemerintah menetapkan bahwa Idulfitri dirayakan pada 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin (31/3).
-
Contoh Pelaksanaan Awal: Jakarta Utara termasuk daerah yang telah menggelar salat Idulfitri di Stadion Rawa Badak, meskipun Pemerintah Kota Jakarta Utara tetap mengikuti keputusan untuk merayakannya besok.
-
Kondisi Pelaksanaan: Pelaksanaan salat Id pagi tersebut dikabarkan berjalan aman dan lancar, seperti yang diungkapkan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, dan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady.