Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, sedang mengusut kasus petasan pada balon udara yang meledak dan merusak rumah warga. Total tujuh orang perakit petasan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Inisial para tersangka dan perincian kasusnya:
-
Tersangka:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun) - disebut sebagai otak di balik peristiwa ini
-
GWP (14 tahun)
Kejadian dan Penyebab:
-
Peristiwa: Balon udara dengan ratusan petasan diterbangkan; petasan jatuh dan meledak di rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Kerusakan: Satu rumah dan mobil rusak, serta seorang pemudik asal Bali terluka.
-
Rincian Petasan:
-
Jumlah: 100 petasan kecil dan lima petasan besar.
-
Dampak Ledakan: 83 petasan kecil dan dua petasan besar meledak.
Modus Operandi:
-
Perencanaan: Ide pembuatan petasan didapat dari media sosial.
-
Pelaksanaan: ZR (19 tahun) diajak RRP untuk meracik petasan.
-
Bahan Baku: Balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak diproduksi sendiri. Bahan baku peledak dibeli online.
Jeratan Hukum:
-
Hukuman Maksimal: Hingga 20 tahun penjara berdasarkan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
-
Pasal Lain:
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menegaskan penanganan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan. Informasi ini disadur dari detikJatim pada Jumat, 4 April 2025.