Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada satupun koruptor yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Penjelasan ini disampaikan terkait dengan isu sejumlah narapidana akan mendapat amnesti.
Kriteria Penerima Amnesti:
-
Kasus Politik: Termasuk narapidana dari gerakan dugaan makar di Papua yang non-bersenjata.
-
Narapidana Sakit Berkelanjutan: Termasuk mereka yang mengidap gangguan jiwa atau HIV/AIDS dan sulit ditangani di dalam lembaga pemasyarakatan.
-
Pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara.
-
Penyalahgunaan Narkotika: Menyertakan kategori pengguna yang seharusnya direhabilitasi negara.
Supratman juga menegaskan bahwa dari total 44 ribu amnesti yang sedang dipersiapkan bersama Kementerian Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada satupun yang terkait dengan kasus korupsi. Tindakan ini sebagai upaya memberikan kesempatan baru untuk kategori yang disebutkan di atas, bukan untuk koruptor.