Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Angka ini setara dengan 70% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang membahas persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H (2025 M).
Meskipun demikian, penentuan akhir mengenai besaran Bipih masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.