Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa panggilan untuk pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam kasus Harun Masiku tidak berkaitan dengan posisinya sebagai mantan menteri.
Dasar Panggilan: Alat Bukti dan Keterangan Saksi
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa panggilan tersebut didasari oleh alat bukti dan keterangan saksi terkait. Penyidik KPK selalu berpegang pada kecukupan bukti dalam memanggil saksi.
Alasan Penjadwalan Ulang
Meskipun seharusnya Yasonna diperiksa pada Jumat, dia meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan keluarga. Penjadwalan ulang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2024. Undangan dari KPK diterima Yasonna hanya satu hari sebelumnya.
Materi Pemeriksaan
Tessa belum memerinci secara pasti materi apa yang akan digali dari Yasonna terkait kasus Harun Masiku. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024. Penyidik berharap untuk mendapatkan informasi dari Yasonna saat hadir di KPK.
Meskipun Yasonna absen dalam panggilan sebelumnya, dia menegaskan kesediaannya untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.