Tiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta kasus penadahan mobil, telah dihukum penjara dan dikeluarkan dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta.
Vonis Hukuman:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Keterlibatan dan Peristiwa:
-
Perencanaan Pembunuhan dan Penadahan: Bambang dan Akbar dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan mobil, sementara Rafsin hanya dalam kasus penadahan.
-
Penggeledahan Mobil: Ilyas melacak mobil yang digelapkan melalui GPS setelah Bambang meminta bantuan untuk mendapatkan mobil tanpa BPKB.
-
Penembakan: Insiden penembakan terjadi ketika Ilyas dan kawan-kawan mencoba mengambil kembali mobil yang digelapkan. Bambang menembak dari jarak dekat, menyebabkan kematian Ilyas.
Kronologi Singkat:
-
26 Desember 2024: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencari mobil.
-
29 Desember 2024: Akbar menanyakan hal tersebut kepada Bambang.
-
2 Januari 2025: Mobil ditemukan dan insiden penembakan terjadi, di mana Bambang melepaskan tembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas.
Meskipun dihukum penjara, ketiganya tetap dalam tahanan dan dipecat dari TNI. Kasus ini membawa dampak serius atas penyalahgunaan kewenangan dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota militer.