Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil. Mereka juga dipecat dari dinas militer.
Vonis:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Peran Masing-masing:
-
Bambang dan Akbar: Bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas serta penadahan.
-
Rafsin: Terlibat dalam penadahan yang berujung pada penembakan.
Kronologi Kasus:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB kepada Akbar, yang kemudian disampaikan kepada Bambang.
-
Penemuan Mobil: Pada 2 Januari 2025, Ilyas menemukan mobil tersebut dan berusaha mengambilnya kembali.
-
Penembakan: Akbar melepaskan lima tembakan, dan Bambang menembak Ilyas hingga tewas dari jarak 1 meter.
Kasus ini terungkap setelah transaksi jual beli mobil hasil penggelapan, yang dilacak melalui GPS. Allahyarham Ilyas Abdurrahman adalah bos rental mobil yang menjadi korban dalam insiden tragis tersebut.